一、
Dasar hukum: Undang-Undang
Kewarganegaraan dan Peraturan Pelaksanaannya.
二、 Syarat pengajuan: Penduduk baru harus memiliki tempat tinggal di
wilayah Republik Tiongkok (setelah mendapatkan kartu izin tinggal untuk orang
asing), saat mengajukan permohonan di dalam negeri, harus dihitung bahwa mereka
telah tinggal secara sah lebih dari 183 hari setiap tahun secara terus menerus
selama lebih dari 3 tahun, berusia minimal 20 tahun dan memiliki kapasitas
hukum berdasarkan hukum Republik Tiongkok dan hukum negara asal mereka, tidak
memiliki perilaku buruk, serta tidak memiliki catatan kriminal yang dibuktikan
oleh dokumen dari kepolisian. Mereka harus memiliki dokumen yang membuktikan
kemampuan bahasa dasar dan pengetahuan dasar tentang hak dan kewajiban sebagai
warga negara, dan dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan
negara kami. Dalam waktu 1 tahun sejak izin naturalisasi dari Kementerian Dalam
Negeri, mereka harus mengajukan bukti kehilangan kewarganegaraan asal. Jika
tidak diajukan tepat waktu, kecuali jika terbukti oleh Kementerian Luar Negeri
bahwa ada pembatasan hukum atau prosedur administratif dari negara asal yang
membuat mereka tidak dapat mengajukan bukti kehilangan kewarganegaraan dalam
batas waktu yang ditentukan, maka mereka dapat mengajukan permohonan
perpanjangan waktu, jika tidak, izin naturalisasi mereka akan dicabut.
三、 Prosedur pengajuan: Pemohon harus mengajukan permohonan secara
langsung ke kantor catatan sipil di tempat tinggal dalam negeri, kemudian surat
akan diteruskan ke pemerintah kota, kabupaten (kota) untuk mendapatkan izin
dari Kementerian Dalam Negeri.
四、 Dokumen yang perlu disiapkan:
(一) Formulir Permohonan Kewarganegaraan Naturalisasi.
(二) Izin Tinggal untuk Orang Asing yang Valid atau Izin Tinggal Permanen
untuk Orang Asing.
(三) Sertifikat catatan kriminal dari pemerintah negara asal atau dokumen
terkait lainnya (tidak perlu dilampirkan bagi pemegang izin tinggal orang asing
yang alasan tinggalnya adalah 'keterikatan keluarga').
(四) Dokumen yang membuktikan kemampuan bahasa dasar dan pengetahuan dasar
tentang hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dari
standar pengakuan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan negara kami
melalui naturalisasi.
(五) Satu foto (sesuai dengan spesifikasi foto pada kartu identitas
nasional).
(六) Biaya sertifikat (jumlah sesuai dengan peraturan yang berlaku,
silakan bayar dengan wesel pos, penerima ditunjukkan sebagai Kementerian Dalam
Negeri).
(七) Dokumen bukti terkait lainnya.
◎Dokumen yang harus diserahkan yang diterbitkan di luar negeri harus
diverifikasi oleh perwakilan diplomatik negara kami di luar negeri dan disahkan
kembali oleh Kementerian Luar Negeri; sedangkan dokumen yang diterbitkan di
dalam negeri oleh kedutaan atau konsulat asing di negara kami atau oleh lembaga
yang berwenang harus diverifikasi oleh Kementerian Luar Negeri. Untuk dokumen
dalam bahasa asing, harus dilampirkan terjemahan bahasa Mandarin yang telah
diverifikasi oleh perwakilan diplomatik di luar negeri dan disahkan kembali
oleh Kementerian Luar Negeri, atau terjemahan yang disertifikasi oleh notaris
dalam negeri.
◎Kondisi dan dokumen di atas berlaku untuk kasus
umum; dalam situasi khusus, tetap harus ditangani sesuai dengan hukum dan
peraturan terkait dari Kementerian Dalam Negeri.