Lompat ke bagian konten utama
:::2025-05-09 Fri
print:
Cetak ramah(buka jendela lain)
Share:
 

Artikel naturalisasi kewarganegaraan

  • Tema: Bagaimana penduduk baru dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan negara kami
  • Tanggal pembaharuan: 2024.10.30      

一、   Dasar hukum: Undang-Undang Kewarganegaraan dan Peraturan Pelaksanaannya.

二、   Syarat pengajuan: Penduduk baru harus memiliki tempat tinggal di wilayah Republik Tiongkok (setelah mendapatkan kartu izin tinggal untuk orang asing), saat mengajukan permohonan di dalam negeri, harus dihitung bahwa mereka telah tinggal secara sah lebih dari 183 hari setiap tahun secara terus menerus selama lebih dari 3 tahun, berusia minimal 20 tahun dan memiliki kapasitas hukum berdasarkan hukum Republik Tiongkok dan hukum negara asal mereka, tidak memiliki perilaku buruk, serta tidak memiliki catatan kriminal yang dibuktikan oleh dokumen dari kepolisian. Mereka harus memiliki dokumen yang membuktikan kemampuan bahasa dasar dan pengetahuan dasar tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, dan dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan negara kami. Dalam waktu 1 tahun sejak izin naturalisasi dari Kementerian Dalam Negeri, mereka harus mengajukan bukti kehilangan kewarganegaraan asal. Jika tidak diajukan tepat waktu, kecuali jika terbukti oleh Kementerian Luar Negeri bahwa ada pembatasan hukum atau prosedur administratif dari negara asal yang membuat mereka tidak dapat mengajukan bukti kehilangan kewarganegaraan dalam batas waktu yang ditentukan, maka mereka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu, jika tidak, izin naturalisasi mereka akan dicabut.

三、   Prosedur pengajuan: Pemohon harus mengajukan permohonan secara langsung ke kantor catatan sipil di tempat tinggal dalam negeri, kemudian surat akan diteruskan ke pemerintah kota, kabupaten (kota) untuk mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.

四、   Dokumen yang perlu disiapkan:

(一)  Formulir Permohonan Kewarganegaraan Naturalisasi.

(二)  Izin Tinggal untuk Orang Asing yang Valid atau Izin Tinggal Permanen untuk Orang Asing.

(三)  Sertifikat catatan kriminal dari pemerintah negara asal atau dokumen terkait lainnya (tidak perlu dilampirkan bagi pemegang izin tinggal orang asing yang alasan tinggalnya adalah 'keterikatan keluarga').

(四)  Dokumen yang membuktikan kemampuan bahasa dasar dan pengetahuan dasar tentang hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dari standar pengakuan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan negara kami melalui naturalisasi.

(五)  Satu foto (sesuai dengan spesifikasi foto pada kartu identitas nasional).

(六)  Biaya sertifikat (jumlah sesuai dengan peraturan yang berlaku, silakan bayar dengan wesel pos, penerima ditunjukkan sebagai Kementerian Dalam Negeri).

(七)  Dokumen bukti terkait lainnya.

 

Dokumen yang harus diserahkan yang diterbitkan di luar negeri harus diverifikasi oleh perwakilan diplomatik negara kami di luar negeri dan disahkan kembali oleh Kementerian Luar Negeri; sedangkan dokumen yang diterbitkan di dalam negeri oleh kedutaan atau konsulat asing di negara kami atau oleh lembaga yang berwenang harus diverifikasi oleh Kementerian Luar Negeri. Untuk dokumen dalam bahasa asing, harus dilampirkan terjemahan bahasa Mandarin yang telah diverifikasi oleh perwakilan diplomatik di luar negeri dan disahkan kembali oleh Kementerian Luar Negeri, atau terjemahan yang disertifikasi oleh notaris dalam negeri.

 

Kondisi dan dokumen di atas berlaku untuk kasus umum; dalam situasi khusus, tetap harus ditangani sesuai dengan hukum dan peraturan terkait dari Kementerian Dalam Negeri.