*Mendapatkan izin tinggal maka tidak perlu izin kerja
Untuk memperkuat perhatian terhadap imigran baru seperti
orang asing dan pasangan China, Badan Imigrasi Kementerian Dalam Negeri mulai
tanggal 16 September 2011, menambahkan tulisan “Pemegang dokumen tidak perlu
mengajukan permohonan izin kerja untuk bekerja”, untuk melindungi hak mereka
untuk bekerja di Taiwan. Berdasarkan “Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan”
dan "Peraturan tentang Hubungan antara Masyarakat Wilayah Taiwan dan
Wilayah China” serta peraturan berkaitan lainnya, imigran baru yang mendapatkan
izin tinggal di Taiwan, berbeda dengan orang asing biasa, memang tidak perlu
mengajukan permohonan izin untuk bekerja di Taiwan. Unit konsultasi: Hotline konsultasi Badan Imigrasi Kementerian Dalam
Negeri: 02-23889393, ext: 3122
*Menyediakan layanan
ketenagakerjaan bersifat individual, memanfaatkan tindakan memicu
ketenagakerjaan membantu imigran baru untuk bekerja
1. Bekerja sama dengan pemerintah
kotamadya dan kabupaten/kota menyelenggarakan berbagai kelas adaptasi
kehidupan, menugaskan personel untuk menjelaskan layanan ketenagakerjaan
berkaitan, untuk membantu imigran baru beradaptasi dengan kehidupan dan
terhubung dengan pekerjaan.
2.Lembaga layanan ketenagakerjaan
publik berdasarkan kebutuhan ketenagakerjaan imigran baru, menyediakan layanan
ketenagakerjaan bersifat individual, termasuk menyediakan konsultasi
ketenagakerjaan, pendaftaran pencarian kerja, rekomendasi dan pencocokan,
mendampingi wawancara, membantu menerjemahkan dan layanan ketenagakerjaan
bersifat individual lainnya, dan mengatur untuk mengikuti kursus studi promosi
ketenagakerjaan, membantu memahami pasar ketenagakerjaan, memperjelas arah
karir, membantu mereka untuk mendapatkan pekerjaan dengan lancar.
3.Menetapkan “Poin Penting
Subsidi untuk Mempromosikan Lapangan Kerja bagi Imigran Baru”, memanfaatkan
tunjangan kerja sementara, insentif mempekerjakan, tunjangan hidup pelatihan
kejuruan dan subsidi transportasi pencarian kerja, membantu imigran baru untuk
mendapatkan pekerjaan.
(1)Tunjangan kerja sementara:
Membantu imigran baru untuk beradaptasi dengan tempat kerja, supaya bisa
memasuki pasar tenaga kerja dengan lancar. Diberikan berdasarkan gaji pokok per
jam yang diumumkan instansi berwenang pusat, dan tidak melebihi gaji pokok
bulanan, dibatasi hingga 6 bulan.
(2)Tindakan insentif mempekerjakan: Untuk mendorong pemberi kerja untuk
mempekerjakan, dan meningkatkan pancingan untuk mempekerjakan, imigran baru
yang direkomendasikan oleh lembaga layanan ketenagakerjaan publik, berdasarkan
jumlah orang yang dipekerjakan setiap orang setiap bulan diberikan NT$ 11.000
atau setiap orang NT$ 60/jam, dibatasi hingga 12 bulan.
(3)Tunjangan hidup pelatihan
kejuruan: Mengikuti kursus pelatihan kejuruan yang diadakan oleh Badan
Pengembangan Ketenagakerjaan kementerian kami, dipercayakan atau disubsidi
untuk menangani, disubsidi penuh biaya pelatihannya, dan menyediakan tunjangan
hidup pelatihan kejuruan, menentramkan kondisi kehidupan dasar yang stabil bagi
imigran baru selama mengikuti pelatihan kejuruan, tunjangan hidup pelatihan
kejuruan setiap bulan dibayarkan 60% dari gaji pokok,periode penerimaan dibatasi hingga 6 bulan.
(4)Subsidi transportasi pencarian kerja: Bila jarak antara tempat kerja
yang direkomendasikan dan tempat tinggal sehari-hari lebih dari 30 kilometer,
bisa diberikan subsidi transportasi pencarian kerja, setiap orang setiap kali
bisa diberikan sekitar NT$ 500 hingga NT$ 1.250, setiap orang terbatas 4 kali
per tahun.
4.
Memanfaatkan “Program Pembelajaran dan Penyesuaian Kembali di Tempat Kerja”:
Melalui unit usaha atau sumber daya masyarakat sipil, menyediakan kesempatan
kerja untuk imigran baru dan tunjangan serta subsidi untuk pembelajaran dan
penyesuaian kembali di tempat kerja. Subsidi untuk pembelajaran di tempat kerja
dan subsidi penyesuaian kembali untuk kasus individual diberikan sesuai gaji
pokok per jam yang diumumkan oleh instansi berwenang pusat, dan tidak melebihi
gaji pokok bulanan. Selain itu menyediakan biaya manajemen administratif dan
pembinaan untuk unit pemberi kerja, dibayarkan sebesar 30% dari jumlah
sebenarnya tunjangan pembelajaran dan penyesuaian kembali di tempat kerja. Periode subsidi pada item sebelumnya, maksimal
dibatasi hingga 3 bulan.