Untuk menghindari pelanggaran peraturan
terkait oleh masyarakat, pekerja migran asing, dan penduduk baru yang tidak
familiar dengan undang-undang, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Dalam
Negeri telah membuat video pendek sosialisasi (30 detik) mengenai penyambungan
pernikahan lintas negara (perbatasan).
Tautan video adalah sebagai berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=A3RjUjN1oeY