I. Latar Belakang: Untuk melindungi kesehatan ibu hamil penduduk baru yang masih belum tercakup dalam jaminan Asuransi Kesehatan Nasional selama kehamilan dan persalinan, layanan ini akan mencakup pemeriksaan kehamilan rutin serta perawatan pascapersalinan dalam tiga bulan. Pendanaan untuk program ini dialokasikan dari Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, dimana program ini ditujukan bagi ibu hamil penduduk baru yang masih belum tercakup dalam jaminan Asuransi Kesehatan Nasional yang pasangannya adalah warga negara Taiwan.
II. Durasi: Berlaku mulai 1 Agustus 2025.
III. Penerima subsidi, jenis dan standar subsidi
1. Penerima Subsidi: Ibu hamil penduduk baru yang pasangannya adalah warga negara R.O.C. (Taiwan) yang masih belum tercakup dalam jaminan Asuransi Kesehatan Nasional.
2. Standar Subsidi: Berdasarkan “Pemberitahuan tentang Layanan Kesehatan Preventif yang Disediakan oleh Institusi Layanan Medis” dari Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan (selanjutnya disebut MOHW) serta Lampiran 2-2, yang menetapkan penerima, jadwal, isi layanan, dan jumlah subsidi untuk layanan kesehatan preventif prenatal (pemeriksaan prenatal) serta layanan kesehatan pascapersalinan (perawatan kesehatan pascapersalinan).
IV. Proses Pengajuan Subsidi Pemeriksaan Prenatal dan Kesehatan Pascapersalinan
1. Bawa Kartu Keluarga atau surat salinan Kartu Keluarga asli Anda saat ini serta kartu ARC asli Anda ke puskesmas atau pusat layanan kesehatan di tingkat kabupaten/kota setempat untuk mengajukan permohonan.
2. Staf puskesmas atau pusat layanan kesehatan di tingkat kabupaten/kota:
(1) Periksa dokumen identitas (Kartu Keluarga atau surat salinan Kartu Keluarga serta kartu ARC) yang diserahkan oleh pemohon dan buat salinannya setelah mengonfirmasi kehamilan serta kebenaran informasi.
(2) Harap masukkan informasi dasar pemohon ke dalam “Sistem Terpadu Manajemen Kesehatan Ibu dan Anak” yang disediakan oleh Badan Kesehatan Nasional (BKN). Sistem akan mencetak 17 salinan Catatan Pemohon Pemeriksaan Prenatal dan Perawatan Kesehatan Pascapersalinan Bersubsidi Badan Kesehatan Nasional untuk Ibu Hamil Penduduk Baru yang masih belum tercakup Asuransi Kesehatan Nasional (selanjutnya disebut salinan catatan pemohon, termasuk slip puskesmas atau pusat layanan kesehatan) (lihat Lampiran 1). Setelah kolom petugas dibubuhi stempel resmi puskesmas atau pusat layanan kesehatan, berikan salinan 1-16 kepada pemohon untuk dijadikan sebagai bukti medis. Slip dan salinan dokumen identitas pemohon (Kartu Keluarga atau surat salinan Kartu Keluarga serta kartu ARC) disimpan di puskesmas atau pusat layanan kesehatan untuk dijadikan sebagai referensi.
3. Dokumen yang diperlukan untuk Pemeriksaan Prenatal dan Perawatan Kesehatan Pascapersalinan pemohon: Ibu hamil penduduk baru yang belum menerima Buku Panduan Kesehatan Ibu harus membawa slip rekam medis mereka ke institusi medis dan klinik kebidanan (selanjutnya disebut institusi) untuk pemeriksaan prenatal dan perawatan kesehatan pascapersalinan. Ibu hamil penduduk baru yang telah menerima Buku Panduan Kesehatan Ibu (Buku Panduan Kesehatan Mami Hamil) harus membawa slip rekam medis dan Buku Panduan Kesehatan Ibu ke institusi medis untuk pemeriksaan prenatal dan perawatan kesehatan pascapersalinan. Setiap pemeriksaan prenatal dan kunjungan perawatan kesehatan pascapersalinan akan menggunakan 1 slip rekam medis. Slip yang hilang tidak akan diterbitkan kembali kecuali untuk alasan khusus. Institusi medis akan membubuhkan stempel pada “Slip Rekam Medis Pemeriksaan Prenatal” (Slip Pemeriksaan Prenatal) dan “Slip Rekam Layanan Perawatan Kesehatan Pascapersalinan” yang ada pada Buku Panduan Kesehatan Ibu (Buku Panduan Kesehatan Mami Hamil) untuk setiap kali pemeriksaan dan kunjungan.
4. Layanan Kesehatan Pasca Persalinan: Layanan kesehatan pascapersalinan aka
n diberikan oleh staf kepada ibu penduduk baru yang masih belum tercakup dalam jaminan Asuransi Kesehatan Nasional dan yang telah melahirkan. Dalam setiap kunjungan akan digunakan 1 slip rekam medis, bagi ibu penduduk baru yang melahirkan di antara bulan Mei dan Juli 2025 serta yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan kesehatan pascapersalinan, jika selama masa transisi tidak memiliki slip rekam medis yang dikeluarkan oleh puskesmas atau pusat layanan kesehatan, maka setelah dikonfirmasi oleh institusi medis bahwa pemohon masih belum pernah menerima layanan kesehatan pascapersalinan, institusi medis dapat mencetak 2 lembar slip rekam medis secara terpisah berdasarkan tanggal melahirkan pemohon. Kemudian dalam waktu 24 jam setelah tanggal pemberian pelayanan, institusi medis akan mengunggah rekam medis layanan ke “Sistem Terpadu Manajemen Kesehatan Ibu dan Anak” serta membubuhkan stempel layanan pada “Slip Rekam Medis Layanan Kesehatan Pasca Persalinan” yang ada di Buku Panduan Kesehatan Mami Hamil.
V. Sumber Pendanaan Layanan: Dana Pencegahan Tembakau dan Perawatan Kesehatan Departemen Kesehatan.